Pages

Senin, 02 April 2012

BAB V


MANUSIA, NILAI, MORAL dan HUKUM


A. Hakikat Nilai moral dalam Kehidupan Manusia
1. Pengertian Nilai, etika, moral, dan hukum
Nilai adalah sesuatu yg berharga, bermutu, menunjukkan kualitas dan berguna bagi manusia dan berkaitan dengan cita-cita, harapan, keyakinan dan hal-hal lain yg bersifat batiniah sebagai pedoman manusia bertingkah laku. Perumusan Pancasila sebagai ideologi terbuka terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke 4 sesuai penegasan ideologi terbuka yang terdiri dari nilai dasar dan nilai instrumental.
Nilai dasar tidak dapat diubah dan berubah betapapun pentingnya nilai dasar yg tercantum dalam pembukaan UUD 45 itu sifatnya belum operasional. Karena nilai-nilai dasar yg terkandung didalamnya memerlukan penjabaran lebih lanjut, maka penjabaran itulah yang dinamakan Nilai Instrumental. Nilai instrumental tetap mengacu pada nilai2 dasar yang dijabarkannya.
Etika (ethos) berasal dari bahasa Yunani yg berarti adat kebiasaan. Moral berasal dari kata Latin (mos, miros). Etika digunakan untuk menyebutkan ilmu dan prinsip dasar penilaian biak-buruknya perilaku manusia atau berisi tentang kajian ilmiah terhadap ajaran moral tersebut, yaitu untuk memberi landasan kritis untuk menuntut untuk tidak melanggar aturan masyarakat sedangkan moral digunakan untuk menunjuk aturan dan norma lebih konkret.
Norma adalah kaidah atau aturan dasar ttg petunjuk tingkah laku yg boleh dan tidak dilakukan oleh manusia dan sifatnya mengikat. Hukum adalah himpunan peraturan yang mengurusi tata tertib suatu masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat.

Norma kehidupan terdiri dari :

a)      Norma agama
-         Berasal dari Tuhan YME
-         Tercantum dalam kitab suci tiap agama
-     Pelanggaran thd norma ini merupakan perbuatan dosa yang akan mendapatkan sanksi
-         Pemeluk agama selalu beriman dan bertaqwa
-         Bertujuan menciptakan masyarakat yg agamis, tertib, tentram, rukun, dan damai sejahtera.

b)      Norma masyarakat/sosial
-         Bersumber dari masyarakat itu sendiri
-         Pelanggaran atas norma akan dikucilkan dari masyarakat
-         Harus memahami, dan mengetahui norma norma yang berlaku dalam masyarakat kemudian melaksanakan dengan sebaik baiknya
-        Terciptanya masyarakat yg saling menghormati dan menghargai


c)      Norma kesusilaan
-         Berasal dari diri tiap manusia
-         Pelanggaran atas norma akan menimbulkan rasa penyesalan
-         Tiap individu berusaha agar sikap, tingkah, dan ucapan selalu dijiwai norma agama, kesopanan, dan hukum
d)      Norma hukum
-         Berasal dari negara
-         Pelanggaran atas norma akan dihukum sesuai peraturan yang berlaku
-         Pelanggaran akan memicu timbulnya kerusuhan dan perbuatan amoral yang akan berakibat buruk bagi masyarakat

Koentjaraningrat “keadilan, kataatan atau kepatuhan” teridentifikasi dalam 3 kategori :
a.   Ketaatan yang paling konkret sifatnya taat pada orang tua, atasan dan  pimpinan
b.       Ketaatan yang lebih abstrak yaitu ketaatan kepada tradisi adat, norma, hukum, dan peraturan
c.       Ketaatan yang plg abstrak yaitu ketaatan kepada prinsip dan keyakinan

2. Ciri Ciri Nilai
            Menurut Bambang Darsnono (1980):
         i.            Nilai itu suatu realitas abstrak dan ada dalam kehidupan manusia.
        ii.            Nilai  memiliki sifat normatif artinya nilai mengandung harapan, cita cita, dan suatu keharusan sehingga memiliki sifat ideal (das sollen).
      iii.            Nilai berfungsi sebagai gaya dorong atau motivator manusia pendukung nilai.

3. Macam macam nilai
a) Nilai logika : nilai benar dan salah
b) Nilai estetika : nilai indah atau tidak indah
c) Nilai etika/moral : nilai baik atau buruk

Notonegoro (dalam Kaelan 2000) menyebutkan ada 3 macam nilai :
          i.            Nilai material : segala yang berguna bagi kehidupan jasmani manusia atau ragawinya
             ii.         Nilai vital : segala yang berguna bagi manusia untuk mengadakan kegiatan atau aktivitas
                  iii.          Nilai kerohanian : segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia
Nilai kerohanian meliputi :
a. Nilai kebenaran yang bersumber pada akal (rasio, budi, cipta) manusia
b.       Nilai keindahan atau estetis yang bersumber pada unsur perasaan manusia
c.  Nilai kebaikan atau moral yang bersumber pada unsur kehendak karsa manusia

4. Proses terbentuknya nilai, etika, moral, norma, dan hukum dalam masyarakat dan negara
            Proses terbentuknya nilai, etika, moral dan hukum berasal dari proses berjalan melalui suatu kebiasaan untuk berbuat baik suatu disposisi batin untuk berbuat baik yang tertanam karena dilatihkan , suatu kesiapsediaan untuk bertindak secara baik dan kualitas jiwa yang baik dalam membantu kita untuk hidup secara benar. Seorang dinilai baik atau buruk dilihat dari moralitas yang dimilikinya, karena moralitas memiliki otoritas tertinggi dalam penilaian manusia sebagai manusia.

5. Dialektika hukum dan moral dalam masyarakat dan negara
Hukum dapat dikatakan adil atau tidak tergantung dari wilayah penilaian moral. Hukum tidak bisa menilai dirinya sendiri apakah hukum itu adil atau tidak, namun hukum sendiri yang harus menilai bahwa semestinya sifat dari hukum itu adalah adil. Aturan hidup bersama yg dijadikan norma hukum, nilai, etika dalam masyarakat harus dijelaskan dengan melihat hubungan hukum itu dengan moralitas.
Moralitas mendasari hukum berarti hukum yang tidak sesuai dengan norma moral secara sah untuk ditolak. Akan tetapi, tidak semua norma moral perlu dan dapat dijadikan norma hukum karena moral menyangkut aspek batiniah dan hukum lahiriah.

6. Perwujudan nilai, etika, moral dan norma  dalam kehidupan masyarakat dan negara
            Perwujudan nilai, etika, moral dan norma dalam keyakinan iman dapat diterapkan sebagai hukum jika norma yang terkandung didalamnya bersifat universal. Akan tetapi jika nilai-nilai dalam keyakinan tersebut hanya bersifat lokal, norma tersebut tidak bisa diterapkan menjadi sebuah hukum yang berlaku bagi seluruh masyarakat majemuk. Maka, nilai etika norma dan moral sering menjadi tuntunan masyarakat supaya kita dapat berprilaku baik.

7. Nilai di antara kualitas primer dan kualitas sekunder
            Kualitas primer adalah kualitas dasar tanpa objek tidak dapat menjadi ada, sama seperti kebutuhan primer yg harus ada, sedangkan sekunder adalah kualitas yang dapat ditangkap oleh pancaindera warna,rasa,bau dan sebagainya (kualitas sampingan yang memberi nilai lebih pada suatu objek dalam penilaian kualitasnya)
Perbedaan pada keduanya ialah pada keniscayaanya, kualitas primer harus ada
Dan tidak bisa ditawar sedangkan sekunder bagai eksistesi objek tetapi kehadirannya tergantung subjek penilai.

8. Keadilan, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat sebagai wujud masyarakat bermoral dan menaati hukum
            Aristoteles memberikan contoh keutamaan moral yaitu:
         i.            Keberanian : orang yg dihindarkan dari sifat nekat dan pengecut
        ii.            Ugahari (prinsip secukupnya, kesederhanaan, empan papan) : orang dihindarkan dari kelaparan dan kekenyangan.
      iii.            Keadilan
Dengan sikap moralitas tinggi akan terwujud keadilan, ketertiban dan kesejahteraan dalam masyarakat. Jadi moralitas memiliki otoritas tertinggi untuk menilai apa seseorang baik atau tidak sebagai manusia.

9. Nilai moral sebagai sumber budaya dan kebudayaan
            Ciri utama suatu masyarakat manusia adalah kebudayaan sebagai hasil karya, cipta, rasa manusia selaku makhluk berakal baik untuk melindungi dirinya sendiri maupun menyelenggarakan hubungan hidup bermasyarakat secara tertib dan utuh.
            Kebudayaan memiliki 3 dimensi yaitu hubungan manusia dengan manusia, alam dan Tuhan. Orang yg bermoral adalah orang yang berbudaya.

9.1 Nilai moral sebagai sunber budaya
            Ada 2 jenis sumber moral/etika yaitu: Tuhan YME, dan dari manusia. Kebudayaan memiliki 3 wujud:
Ø Keseluruhan ide, gagasan, nilai, norma, peraturan yg berfungsi mengatur mengendalikan dan memberi arah pada kelakuan manusia dalam bermasayrakat (adat tata kelakuan)
Ø Keseluruhan aktivitas kelakuan berpola dari manusia dalam masyarakat yg disebut sistem sosial
Ø Benda hasil karya manusia disebut kebudayaan fisik.
Seseorang dapat dikatakan tidak bermoral jika ia melanggar budaya atau tradisi ditempatnya.

9.2 Nilai moral sebagai rujukan nilai budaya
            Etika adalah nilai dan norma yg dijadikan pedoman hidup bagi seseorang. Etika ialah sistem budaya, Sistem nilai budaya merupakan gambaran perilaku bai, benar, dan bermanfaat yg terdapat dalam pikiran.

9.3 Nilai moral sebagai nilai-nilai luhur budaya bangsa
            Moral bersifat kodrati sejak diciptakan manusia telah dibekali dengan sifat baik, jujur dan adil. Perbuatan moral selalu menjadi acuan dalam hidup masyarakat dan berfungsi sebagai pengayaan terhadap sistem nilai budaya yg ada. Selagi manusia berpegang pada budaya, akan selalu terwujud ketertiban, kedamaian, ketentraman, dan kesejahteraan.

9.4 Nilai moral sebagai hasil penilaian
            Perwujudan budaya penekanannya pada akal, nurani dan kehendak sebagai satu kesatuan yang utuh yang dapat disebut dengan kebudayaan tinggi dan rendah karena diukur dengan manfaatnya bagi manusia. Apabila kebudayaan dihubungkan dengan peradaban akan muncul pernyataan walaupun peradaban rendah belum tentu kebudayaannya rendah.

9.5 Nilai moral sebagai nilai objektif dan nilai subjektif bangsa
            Sistem nilai budaya akan dipahami dan dipatuhi oleh orang lain apabila diwujudkan dengan perbuatan nyata yang dapat dijadikan teladan. Apabila yg berbuat adalah tokoh atau pemimpin dalam masyarakat, sistem ini cepat berkembang dan diikuti oleh semua anggota masyarakat sehingga menjadi terbiasa dan membudaya.

9.6 Nilai moral sebagai kebudayaan dan peradaban sebagai nilai masyarakat
            Sistem yang sudah berpola, merupakan gambaran dan sikap, pikiran, dan tingkah laku yang diwujudkan dalam bentuk sikap dan perbuatan. Sistem nilai ini adalah produk budaya hasil pengalaman hidup yang berlangsung terus-menerus terbiasa yang akhirnya disepakati bersama sebagai pedoman hidup mereka dan sebagai identitas kelompok masyarakat.

B. Problematika Pembinaan Nilai Moral
1. Pengaruh kehidupan keluarga dalam pembinaan nilai moral
   Keluarga berperan sangat penting bagi pembinaan nilai moral anak. Hal ini dalam keluargalah pendidikan pertama dan utama anak sebelum memasuki dunia pendidikan dan masyarakat. Kehidupan keluarga yg baik akan mempengaruhi perkembangan jiwa dan nilai moral anak ke arah yang baik. Sebaliknya kehidupan keluarga yg tidak baik akan mempengaruhi perkembangan jiwa dan nilai moral anak ke arah yg begitu pula.

2. Pengaruh teman sebaya terhadap pembinaan nilai moral
   Pengaruh pergaulan dengan teman sebaya sangat mempengaruhi sikap dan perilaku generasi muda dalam hal moralnya. Pemilihan teman dalam bergaul khususnya teman yang baik akan membantu membina nilai moral anak.

3. Pengaruh figur otoritas terhadap perkembangan nilai moral individu
    Figur otoritas harus memberi contoh yang baik bagi masyarakat khususnya generasi muda. Pengaruh figur otoritas bagi terhadap perkembangan nilai moral individu sangat besar pengaruhnya.

4. Pengaruh media komunikasi
 Sarana telekomunikasi seperti telepon genggam berkamera sering disalahgunakan penggunaannya untuk merekam adegan yang tidak baik dan disebarkan ke dunia maya. Penyalahgunaan sarana telekomunikasi yang seharusnya digunakan sesuai fungsinya ini cukup mempengaruhi sikap dan perilaku generasi muda.

5. Pengaruh media elektronik dan internet terhadap pembinaan nilai moral
            Berdasarkan survei dari Banjarmasin post bahwa anak SMP di Kota besar di Indonesia 62,7 % pernah melakukan tindakan asasusila. 97% para siswa/i ini pernah mengakses situs dewasa, dan 93% melakukan ciuman bibir dengan lawan jenisnya. Temuan ilmiah tervbaru menyatakan bahwa terlalu sering mengakses situs dewasa dapat menyebabkan 5 gangguan otak yang lebih parah dari gangguan dari mengkonsumsi narokoba. Keduanya harus dijauhi karena dapat merusak mental dan moral generaasi muda.

 C. Manusia dan Hukum
            Setiap sikap dan perilaku termasuk tutur kata senantiasa diawasi dan dikontrol oleh hukum yang berlaku. Kehidupan manusia  sehari hari berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.
            Manusia yang sadar hukum akan selalu bersikap dan bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Manusia tersebut tidak akan main hakim sendiri dalam menyelasaikan suatu masalah.

Sumber : Dr. M. Rafiek, M.Pd. 2011. Ilmu Sosial dan Budaya Dasar. Yogyakarta: Pustaka Prisma

0 komentar:

Posting Komentar