Diterima
dan diumumkan oleh Majelis Umum PBB
pada
tanggal 10 Desember 1948 melalui resolusi 217 A (III)
Mukadimah
Menimbang, bahwa pengakuan
atas martabat alamiah dan hak-hak yang sama dan tidak dapat dicabut dari semua
anggota keluarga manusia adalah dasar kemerdekaan, keadilan dan perdamaian di
dunia,
Menimbang, bahwa
mengabaikan dan memandang rendah hak-hak manusia telah mengakibatkan
perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan hati nurani umat
manusia, dan terbentuknya suatu dunia tempat manusia akan mengecap nikmat
kebebasan berbicara dan beragama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan
telah dinyatakan sebagai cita-cita yang tertinggi dari rakyat biasa,
Menimbang, bahwa hak-hak
manusia perlu dilindungi dengan peraturan hukum, supaya orang tidak akan
terpaksa memilih jalan pemberontakan sebagai usaha terakhir guna menentang
kelaliman dan penjajahan,
Menimbang, bahwa
pembangunan hubungan persahabatan di antara negara-negara perlu ditingkatkan,
Menimbang, bahwa
bangsa-bangsa dari Perserikatan Bangsa-Bangsa di dalam Piagam Perserikatan
Bangsa-Bangsa telah menegaskan kembali kepercayaan mereka pada hak-hak dasar
dari manusia, akan martabat dan nilai seseorang manusia dan akan hak-hak yang
sama dari laki-laki maupun perempuan, dan telah memutuskan akan mendorong
kemajuan sosial dan tingkat hidup yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih
luas,
Menimbang, bahwa
Negara-negara Anggota telah berjanji untuk mencapai kemajuan dalam penghargaan
dan penghormatan umum terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebesan
yang asasi, dalam kerja sama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa,
Menimbang, bahwa pemahaman
yang sama mengenai hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut sangat penting
untuk pelaksanaan yang sungguh-sungguh dari janji tersebut,
maka dengan ini,
Majelis Umum,
1
Memproklamasikan Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia sebagai suatu standar umum untuk keberhasilan bagi
semua bangsa dan semua negara, dengan tujuan agar setiap orang dan setiap badan
di dalam masyarakat, dengan senantiasa mengingat Deklarasi ini, akan berusaha
dengan cara mengajarkan dan memberikan pendidikan guna menggalakkan penghargaan
terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut, dan dengan jalan
tindakan-tindakan yang progresif yang bersifat nasional maupun internasional,
menjamin pengakuan dan penghormatannnya yang universal dan efektif, baik oleh
bangsa-bangsa dari Negara-negara Anggota sendiri maupun oleh bangsa-bangsa dari
wilayah-wilayah yang ada di bawah kekuasaan hukum mereka.
Pasal 1
Semua orang dilahirkan
merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal
dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.
Pasal 2
Setiap orang berhak atas
semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Deklarasi ini dengan
tidak ada pengecualian apa pun, seperti pembedaan ras, warna kulit, jenis
kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan atau
kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain.
Selanjutnya, tidak akan
diadakan pembedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau kedudukan
internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari
negara yang merdeka, yang berbentuk wilyah-wilayah perwalian, jajahan atau yang
berada di bawah batasan kedaulatan yang lain.
Pasal 3
Setiap orang berhak atas
kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai induvidu.
Pasal 4
Tidak seorang pun boleh
diperbudak atau diperhambakan; perhambaan dan perdagangan budak dalam bentuk
apa pun mesti dilarang.
Pasal 5
Tidak seorang pun boleh
disiksa atau diperlakukan secara kejam, diperlakukan atau dikukum secara tidak
manusiawi atau dihina.
Pasal 6
Setiap orang berhak atas
pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia berada.
Pasal 7
Semua orang sama di depan
hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua
berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang
bertentangan dengan Deklarasi ini, dan terhadap segala hasutan yang mengarah
pada diskriminasi semacam ini.
Pasal 8
Setiap orang berhak atas
pemulihan yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten untuk
tindakan-tindakan yang melanggar hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh
undang-undang dasar atau hukum.
Pasal 9
Tidak seorang pun boleh
ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang.
Pasal 10
Setiap orang, dalam
persamaan yang penuh, berhak atas peradilan yang adil dan terbuka oleh
pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan hak dan
kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan
kepadanya.
Pasal 11
(1) Setiap orang yang
dituntut karena disangka melakukan suatu tindak pidana dianggap tidak bersalah,
sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu pengadilan yang
terbuka, di mana dia memperoleh semua jaminan yang perlukan untuk pembelaannya.
(2) Tidak seorang pun
boleh dipersalahkan melakukan tindak pidana karena perbuatan atau kelalaian
yang tidak merupakan suatu tindak pidana menurut undang-undang nasional atau
internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan
menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada hukum yang seharusnya dikenakan
ketika pelanggaran pidana itu dilakukan.
Pasal 12
Tidak seorang pun boleh
diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya atau hubungan surat
menyuratnya dengan sewenang-wenang; juga tidak diperkenankan melakukan
pelanggaran atas kehormatan dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat
perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran seperti ini.
Pasal 13
(1) Setiap orang berhak
atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas setiap negara.
(2) Setiap orang berhak
meninggalkan suatu negeri, termasuk negerinya sendiri, dan berhak kembali ke
negerinya.
Pasal 14
(1) Setiap orang berhak
mencari dan mendapatkan suaka di negeri lain untuk melindungi diri dari
pengejaran.
(2) Hak ini tidak berlaku
untuk kasus pengejaran yang benar-benar timbul karena kejahatan-kejahatan yang
tidak berhubungan dengan politik, atau karena perbuatan-perbuatan yang bertentangan
dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 15
(1) Setiap orang berhak
atas sesuatu kewarganegaraan.
(2) Tidak seorang pun
dengan semena-mena dapat dicabut kewarganegaraannya atau ditolak hanya untuk
mengganti kewarganegaraannya.
Pasal 16
(1) Laki-laki dan
Perempuan yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarganegaraan
atau agama, berhak untuk menikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka mempunyai
hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan dan di saat
perceraian.
(2) Perkawinan hanya dapat
dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua
mempelai.
(3) Keluarga adalah
kesatuan yang alamiah dan fundamental dari masyarakat dan berhak mendapatkan
perlindungan dari masyarakat dan Negara.
Pasal 17
(1) Setiap orang berhak
memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
(2) Tidak seorang pun
boleh dirampas harta miliknya dengan semena-mena.
Pasal 18
Setiap orang berhak atas
kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan
berganti agama atau kepercayaan, dengan kebebasan untuk menyatakan agama atau
kepercayaann dengan cara mengajarkannya, melakukannya, beribadat dan
mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum
maupun sendiri.
Pasal 19
Setiap orang berhak atas
kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan
menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima dan
menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apa pun dan dengan
tidak memandang batas-batas.
Pasal 20
(1) Setiap orang mempunyai
hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat tanpa kekerasan.
(2) Tidak seorang pun
boleh dipaksa untuk memasuki suatu perkumpulan.
Pasal 21
(1) Setiap orang berhak
turut serta dalam pemerintahan negaranya, secara langsung atau melalui
wakil-wakil yang dipilih dengan bebas.
(2) Setiap orang berhak
atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negeranya.
(3) Kehendak rakyat harus
menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kehendak ini harus dinyatakan dalam
pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dan murni, dengan hak pilih
yang bersifat umum dan sederajat, dengan pemungutan suara secara rahasia
ataupun dengan prosedur lain yang menjamin kebebasan memberikan suara.
Pasal 22
Setiap orang, sebagai
anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan berhak akan terlaksananya
hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang sangat diperlukan untuk martabat dan
pertumbuhan bebas pribadinya, melalui usaha-usaha nasional maupun kerjasama internasional,
dan sesuai dengan pengaturan serta sumber daya setiap negara.
Pasal 23
(1) Setiap orang berhak
atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas
syarat-syarat perburuhan yang adil dan menguntungkan serta berhak atas
perlindungan dari pengangguran.
(2) Setiap orang, tanpa
diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.
(3) Setiap orang yang
bekerja berhak atas pengupahan yang adil dan menguntungkan, yang memberikan
jaminan kehidupan yang bermartabat baik untuk dirinya sendiri maupun
keluarganya, dan jika perlu ditambah dengan perlindungan sosial lainnya.
(4) Setiap orang berhak
mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk melindungi
kepentingannya.
Pasal 24
Setiap orang berhak atas
istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak dan
hari liburan berkala, dengan tetap menerima upah.
Pasal 25
(1) Setiap orang berhak
atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan
keluarganya, termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan dan perawatan
kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada
saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda/duda, mencapai usia
lanjut atau keadaan lainnya yang mengakibatkannya kekurangan nafkah, yang
berada di luar kekuasaannya.
(2) Ibu dan anak-anak
berhak mendapat perawatan dan bantuan istimewa. Semua anak-anak, baik yang
dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapat perlindungan
sosial yang sama.
Pasal 26
(1) Setiap orang berhak
memperoleh pendidikan. Pendidikan harus dengan cuma-cuma, setidak-tidaknya
untuk tingkatan sekolah rendah dan pendidikan dasar. Pendidikan rendah harus
diwajibkan. Pendidikan teknik dan kejuruan secara umum harus terbuka bagi semua
orang, dan pendidikan tinggi harus dapat dimasuki dengan cara yang sama oleh
semua orang, berdasarkan kepantasan.
(2) Pendidikan harus
ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta untuk
mempertebal penghargaan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan
dasar. Pendidikan harus menggalakkan saling pengertian, toleransi dan
persahabatan di antara semua bangsa, kelompok ras maupun agama, serta harus
memajukan kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam memelihara perdamaian.
(3) Orang tua mempunyai
hak utama dalam memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada anak-anak
mereka.
Pasal 27
(1) Setiap orang berhak
untuk turut serta dalam kehidupan kebudayaan masyarakat dengan bebas, untuk
menikmati kesenian, dan untuk turut mengecap kemajuan dan manfaat ilmu
pengetahuan.
(2) Setiap orang berhak
untuk memperoleh perlindungan atas keuntungan-keuntungan moril maupun material
yang diperoleh sebagai hasil karya ilmiah, kesusasteraan atau kesenian yang
diciptakannya.
Pasal 28
Setiap orang berhak atas
suatu tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan kebebasan-kebebasan
yang termaktub di dalam Deklarasi ini dapat dilaksanakan sepenuhnya.
Pasal 29
(1) Setiap orang mempunyai
kewajiban terhadap masyarakat tempat satu-satunya di mana dia dapat
mengembangkan kepribadiannya dengan bebas dan penuh.
(2) Dalam menjalankan
hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada
pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang yang tujuannya
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang tepat terhadap
hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat
yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu
masyarakat yang demokratis.
(3) Hak-hak dan kebebasan-kebebasan
ini dengan jalan bagaimana pun sekali-kali tidak boleh dilaksanakan
bertentangan dengan tujuan dan prinsip-prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 30
Tidak sesuatu pun di dalam
Deklarasi ini boleh ditafsirkan memberikan sesuatu Negara, kelompok ataupun
seseorang, hak untuk terlibat di dalam kegiatan apa pun, atau melakukan
perbuatan yang bertujuan merusak hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang mana pun
yang termaktub di dalam Deklarasi ini.
0 komentar:
Posting Komentar