MANUSIA, NILAI, MORAL dan HUKUM
A. Hakikat Nilai moral dalam Kehidupan Manusia
1. Pengertian Nilai, etika, moral, dan hukum
Nilai adalah sesuatu yg berharga, bermutu, menunjukkan
kualitas dan berguna bagi manusia dan berkaitan dengan cita-cita, harapan,
keyakinan dan hal-hal lain yg bersifat batiniah sebagai pedoman manusia
bertingkah laku. Perumusan Pancasila sebagai ideologi terbuka terdapat dalam pembukaan
UUD 1945 alinea ke 4 sesuai penegasan ideologi terbuka yang terdiri dari nilai
dasar dan nilai instrumental.
Nilai dasar tidak dapat diubah dan berubah betapapun
pentingnya nilai dasar yg tercantum dalam pembukaan UUD 45 itu sifatnya belum
operasional. Karena nilai-nilai dasar yg terkandung didalamnya memerlukan penjabaran
lebih lanjut, maka penjabaran itulah yang dinamakan Nilai Instrumental. Nilai
instrumental tetap mengacu pada nilai2 dasar yang dijabarkannya.
Etika (ethos) berasal dari bahasa Yunani yg berarti adat
kebiasaan. Moral berasal dari kata Latin (mos, miros). Etika digunakan untuk
menyebutkan ilmu dan prinsip dasar penilaian biak-buruknya perilaku manusia
atau berisi tentang kajian ilmiah terhadap ajaran moral tersebut, yaitu untuk
memberi landasan kritis untuk menuntut untuk tidak melanggar aturan masyarakat
sedangkan moral digunakan untuk menunjuk aturan dan norma lebih konkret.
Norma adalah kaidah atau aturan dasar ttg petunjuk
tingkah laku yg boleh dan tidak dilakukan oleh manusia dan sifatnya mengikat.
Hukum adalah himpunan peraturan yang mengurusi tata tertib suatu masyarakat yang
harus ditaati oleh masyarakat.
Norma kehidupan terdiri dari :
a) Norma agama
-
Berasal
dari Tuhan YME
-
Tercantum
dalam kitab suci tiap agama
- Pelanggaran
thd norma ini merupakan perbuatan dosa yang akan mendapatkan sanksi
-
Pemeluk
agama selalu beriman dan bertaqwa
-
Bertujuan
menciptakan masyarakat yg agamis, tertib, tentram, rukun, dan damai sejahtera.
b) Norma masyarakat/sosial
-
Bersumber
dari masyarakat itu sendiri
-
Pelanggaran
atas norma akan dikucilkan dari masyarakat
-
Harus
memahami, dan mengetahui norma norma yang berlaku dalam masyarakat kemudian
melaksanakan dengan sebaik baiknya
- Terciptanya
masyarakat yg saling menghormati dan menghargai
c) Norma kesusilaan
-
Berasal
dari diri tiap manusia
-
Pelanggaran
atas norma akan menimbulkan rasa penyesalan
-
Tiap
individu berusaha agar sikap, tingkah, dan ucapan selalu dijiwai norma agama,
kesopanan, dan hukum
d) Norma hukum
-
Berasal
dari negara
-
Pelanggaran
atas norma akan dihukum sesuai peraturan yang berlaku
-
Pelanggaran
akan memicu timbulnya kerusuhan dan perbuatan amoral yang akan berakibat buruk
bagi masyarakat
Koentjaraningrat
“keadilan, kataatan atau kepatuhan” teridentifikasi dalam 3 kategori :
a. Ketaatan
yang paling konkret sifatnya taat pada orang tua, atasan dan pimpinan
b.
Ketaatan
yang lebih abstrak yaitu ketaatan kepada tradisi adat, norma, hukum, dan
peraturan
c.
Ketaatan
yang plg abstrak yaitu ketaatan kepada prinsip dan keyakinan
2. Ciri Ciri Nilai
Menurut Bambang Darsnono (1980):
i.
Nilai
itu suatu realitas abstrak dan ada dalam kehidupan manusia.
ii.
Nilai memiliki sifat normatif artinya nilai
mengandung harapan, cita cita, dan suatu keharusan sehingga memiliki sifat
ideal (das sollen).
iii.
Nilai
berfungsi sebagai gaya dorong atau motivator manusia pendukung nilai.
3. Macam macam nilai
a) Nilai logika : nilai benar dan salah
b) Nilai estetika : nilai
indah atau tidak indah
c) Nilai etika/moral : nilai baik atau buruk
Notonegoro
(dalam Kaelan 2000) menyebutkan ada 3 macam nilai :
i.
Nilai
material : segala yang berguna bagi kehidupan jasmani manusia atau ragawinya
ii. Nilai
vital : segala yang berguna bagi manusia untuk mengadakan kegiatan atau aktivitas
iii. Nilai
kerohanian : segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia
Nilai kerohanian meliputi :
a. Nilai kebenaran yang bersumber pada akal
(rasio, budi, cipta) manusia
b. Nilai keindahan atau estetis yang bersumber
pada unsur perasaan manusia
c. Nilai kebaikan atau moral yang bersumber
pada unsur kehendak karsa manusia
4. Proses terbentuknya
nilai, etika, moral, norma, dan hukum dalam masyarakat dan negara
Proses terbentuknya nilai, etika,
moral dan hukum berasal dari proses berjalan melalui suatu kebiasaan untuk
berbuat baik suatu disposisi batin untuk berbuat baik yang tertanam karena
dilatihkan , suatu kesiapsediaan untuk bertindak secara baik dan kualitas jiwa yang
baik dalam membantu kita untuk hidup secara benar. Seorang dinilai baik atau
buruk dilihat dari moralitas yang dimilikinya, karena moralitas memiliki otoritas
tertinggi dalam penilaian manusia sebagai manusia.
5. Dialektika hukum dan
moral dalam masyarakat dan negara
Hukum dapat dikatakan adil atau tidak tergantung dari
wilayah penilaian moral. Hukum tidak bisa menilai dirinya sendiri apakah hukum
itu adil atau tidak, namun hukum sendiri yang harus menilai bahwa semestinya
sifat dari hukum itu adalah adil. Aturan hidup bersama yg dijadikan norma
hukum, nilai, etika dalam masyarakat harus dijelaskan dengan melihat hubungan
hukum itu dengan moralitas.
Moralitas mendasari hukum berarti hukum yang tidak
sesuai dengan norma moral secara sah untuk ditolak. Akan tetapi, tidak semua
norma moral perlu dan dapat dijadikan norma hukum karena moral menyangkut aspek
batiniah dan hukum lahiriah.
6. Perwujudan nilai,
etika, moral dan norma dalam kehidupan
masyarakat dan negara
Perwujudan nilai, etika, moral dan norma
dalam keyakinan iman dapat diterapkan sebagai hukum jika norma yang terkandung
didalamnya bersifat universal. Akan tetapi jika nilai-nilai dalam keyakinan
tersebut hanya bersifat lokal, norma tersebut tidak bisa diterapkan menjadi
sebuah hukum yang berlaku bagi seluruh masyarakat majemuk. Maka, nilai etika
norma dan moral sering menjadi tuntunan masyarakat supaya kita dapat berprilaku
baik.
7. Nilai di antara
kualitas primer dan kualitas sekunder
Kualitas primer adalah kualitas
dasar tanpa objek tidak dapat menjadi ada, sama seperti kebutuhan primer yg
harus ada, sedangkan sekunder adalah kualitas yang dapat ditangkap oleh
pancaindera warna,rasa,bau dan sebagainya (kualitas sampingan yang memberi nilai
lebih pada suatu objek dalam penilaian kualitasnya)
Perbedaan pada keduanya ialah pada keniscayaanya,
kualitas primer harus ada
Dan
tidak bisa ditawar sedangkan sekunder bagai eksistesi objek tetapi kehadirannya
tergantung subjek penilai.
8. Keadilan, ketertiban,
dan kesejahteraan masyarakat sebagai wujud masyarakat bermoral dan menaati
hukum
Aristoteles memberikan contoh
keutamaan moral yaitu:
i.
Keberanian
: orang yg dihindarkan dari sifat nekat dan pengecut
ii.
Ugahari
(prinsip secukupnya, kesederhanaan, empan papan) : orang dihindarkan dari
kelaparan dan kekenyangan.
iii.
Keadilan
Dengan
sikap moralitas tinggi akan terwujud keadilan, ketertiban dan kesejahteraan
dalam masyarakat. Jadi moralitas memiliki otoritas tertinggi untuk menilai apa
seseorang baik atau tidak sebagai manusia.
9. Nilai moral sebagai
sumber budaya dan kebudayaan
Ciri utama suatu masyarakat manusia
adalah kebudayaan sebagai hasil karya, cipta, rasa manusia selaku makhluk
berakal baik untuk melindungi dirinya sendiri maupun menyelenggarakan hubungan
hidup bermasyarakat secara tertib dan utuh.
Kebudayaan memiliki 3 dimensi yaitu
hubungan manusia dengan manusia, alam dan Tuhan. Orang yg bermoral adalah orang
yang berbudaya.
9.1 Nilai moral sebagai
sunber budaya
Ada 2 jenis sumber moral/etika
yaitu: Tuhan YME, dan dari manusia. Kebudayaan memiliki 3 wujud:
Ø
Keseluruhan
ide, gagasan, nilai, norma, peraturan yg berfungsi mengatur mengendalikan dan
memberi arah pada kelakuan manusia dalam bermasayrakat (adat tata kelakuan)
Ø
Keseluruhan
aktivitas kelakuan berpola dari manusia dalam masyarakat yg disebut sistem sosial
Ø
Benda
hasil karya manusia disebut kebudayaan fisik.
Seseorang
dapat dikatakan tidak bermoral jika ia melanggar budaya atau tradisi
ditempatnya.
9.2 Nilai moral sebagai
rujukan nilai budaya
Etika adalah nilai dan norma yg
dijadikan pedoman hidup bagi seseorang. Etika ialah sistem budaya, Sistem nilai
budaya merupakan gambaran perilaku bai, benar, dan bermanfaat yg terdapat dalam
pikiran.
9.3 Nilai moral sebagai
nilai-nilai luhur budaya bangsa
Moral bersifat kodrati sejak
diciptakan manusia telah dibekali dengan sifat baik, jujur dan adil. Perbuatan
moral selalu menjadi acuan dalam hidup masyarakat dan berfungsi sebagai
pengayaan terhadap sistem nilai budaya yg ada. Selagi manusia berpegang pada
budaya, akan selalu terwujud ketertiban, kedamaian, ketentraman, dan
kesejahteraan.
9.4 Nilai moral sebagai
hasil penilaian
Perwujudan budaya penekanannya pada
akal, nurani dan kehendak sebagai satu kesatuan yang utuh yang dapat disebut
dengan kebudayaan tinggi dan rendah karena diukur dengan manfaatnya bagi
manusia. Apabila kebudayaan dihubungkan dengan peradaban akan muncul pernyataan
walaupun peradaban rendah belum tentu kebudayaannya rendah.
9.5 Nilai moral sebagai
nilai objektif dan nilai subjektif bangsa
Sistem nilai budaya akan dipahami
dan dipatuhi oleh orang lain apabila diwujudkan dengan perbuatan nyata yang
dapat dijadikan teladan. Apabila yg berbuat adalah tokoh atau pemimpin dalam
masyarakat, sistem ini cepat berkembang dan diikuti oleh semua anggota
masyarakat sehingga menjadi terbiasa dan membudaya.
9.6 Nilai moral sebagai
kebudayaan dan peradaban sebagai nilai masyarakat
Sistem yang sudah berpola, merupakan
gambaran dan sikap, pikiran, dan tingkah laku yang diwujudkan dalam bentuk
sikap dan perbuatan. Sistem nilai ini adalah produk budaya hasil pengalaman
hidup yang berlangsung terus-menerus terbiasa yang akhirnya disepakati bersama
sebagai pedoman hidup mereka dan sebagai identitas kelompok masyarakat.
B. Problematika Pembinaan
Nilai Moral
1. Pengaruh kehidupan
keluarga dalam pembinaan nilai moral
Keluarga berperan sangat penting
bagi pembinaan nilai moral anak. Hal ini dalam keluargalah pendidikan pertama
dan utama anak sebelum memasuki dunia pendidikan dan masyarakat. Kehidupan
keluarga yg baik akan mempengaruhi perkembangan jiwa dan nilai moral anak ke
arah yang baik. Sebaliknya kehidupan keluarga yg tidak baik akan mempengaruhi
perkembangan jiwa dan nilai moral anak ke arah yg begitu pula.
2. Pengaruh teman sebaya
terhadap pembinaan nilai moral
Pengaruh pergaulan dengan teman
sebaya sangat mempengaruhi sikap dan perilaku generasi muda dalam hal moralnya.
Pemilihan teman dalam bergaul khususnya teman yang baik akan membantu membina
nilai moral anak.
3. Pengaruh figur
otoritas terhadap perkembangan nilai moral individu
Figur otoritas harus memberi contoh yang baik bagi masyarakat khususnya generasi muda. Pengaruh figur otoritas bagi terhadap perkembangan nilai moral individu sangat besar pengaruhnya.
Figur otoritas harus memberi contoh yang baik bagi masyarakat khususnya generasi muda. Pengaruh figur otoritas bagi terhadap perkembangan nilai moral individu sangat besar pengaruhnya.
4. Pengaruh media
komunikasi
Sarana telekomunikasi seperti
telepon genggam berkamera sering disalahgunakan penggunaannya untuk merekam
adegan yang tidak baik dan disebarkan ke dunia maya. Penyalahgunaan sarana
telekomunikasi yang seharusnya digunakan sesuai fungsinya ini cukup
mempengaruhi sikap dan perilaku generasi muda.
5. Pengaruh media
elektronik dan internet terhadap pembinaan nilai moral
Berdasarkan survei dari Banjarmasin
post bahwa anak SMP di Kota besar di Indonesia 62,7 % pernah melakukan tindakan
asasusila. 97% para siswa/i ini pernah mengakses situs dewasa, dan 93%
melakukan ciuman bibir dengan lawan jenisnya. Temuan ilmiah tervbaru menyatakan
bahwa terlalu sering mengakses situs dewasa dapat menyebabkan 5 gangguan otak
yang lebih parah dari gangguan dari mengkonsumsi narokoba. Keduanya harus
dijauhi karena dapat merusak mental dan moral generaasi muda.
C.
Manusia dan Hukum
Setiap sikap dan perilaku termasuk
tutur kata senantiasa diawasi dan dikontrol oleh hukum yang berlaku. Kehidupan
manusia sehari hari berjalan sesuai
dengan hukum yang berlaku.
Manusia yang sadar hukum akan selalu
bersikap dan bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Manusia tersebut tidak
akan main hakim sendiri dalam menyelasaikan suatu masalah.
Sumber : Dr. M. Rafiek, M.Pd. 2011. Ilmu Sosial dan Budaya Dasar.
Yogyakarta: Pustaka Prisma
0 komentar:
Posting Komentar